Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan berbagai instrumen perbaikan iklim investasi. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) BKPM Yuliot mengatakan, bekal UU Cipta Kerja diharapkan bisa membawa Incremental Capital Output Ratio (ICOR) ke level yang lebih rendah. “Diharapkan ICOR akan berada di bawah 4, dari posisi 6,8,” tutur Yuliot dalam webinar, Senin (9/11/2020).
ICOR sendiri merupakan rasio antara Investasi terhadap output yang dihasilkan dari Investasi. Semakin tinggi rasio ICOR, maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari Investasi juga semakin tinggi. BKPM menjelaskan realisasi invetasi sudah mencapai target 74,8 persen dari target sepanjang 2020 yang mencapai Rp 817,2 triliun. Nilai investasi sepanjang Januari sampai September 2020 juga naik 1,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pada 2021, BKPM mengharapkan realisasi akan mencapai Rp 854,5 triliun, dengan adanya berbagai instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah, adanya UU Cipta Kerja. Pihaknya juga mengharapkan akan terjadi uraian regulasi, ada 77 regulasi yang ditingkat UU yang disimplikasikan dalam UU Cipta Kerja, dan nanti peraturan pelaksanaanya akan ada perbaikan. “Dari sisi pelaku usaha dari realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) itu biasanya sekitar 45 persen, ini sampai dengan September 2020 realisasi PMDN sudah mencapai Rp 309,9 triliun atau 57,7 persen dari capaian realisasi secara keseluruhan,” urai Yuliot.
“Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) terjadi sedikit penurunan sejalan dengan realisasi invetasi secara global,” sambung dia. BKPM optimistis target investasi tahun ini akan tercapai. Menurut Yuliot, pelaku usaha masih berkomitmen untuk melaksanakan invetasi yang telah diteken sebelum pandemi. “Baik dalam rangka PMDN maupun PMA, persoalannya dengan pandemi ini ada keterbatasan keterbatasan,” katanya.
Misalnya saat manajemen maupun pekerja asing tidak masuk ke Indonesia di awal pandemi. BKPM menurut Yuliot telah membuat terobosan, dengan memberikan rekomendasi bagi wakil dari 6.758 perusahaan yang harus melaksanakan kegiatan investasi tetap bisa msuk ke Indonesia.