MPR RI mendukung pemerintah dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Keputusan tersebut ditertbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid 19. "Namun, MPR mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mengingatkan keputusan Menkes tersebut tidak bertentangan dengan aturan lainnya dalam hal penanganan Covid 19. "Serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya," kata Bamsoet. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid 19) di tempat bekerja.
Satu diantaranya mengatur physical distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).