Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berpengaruh terhadap pendapatan ojek online. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan tentunya kebijakan ini sangat memukul pendapat driver ojek online, sebab 60 persen pendapatan mereka berasal dari mengangkut penumpang. "Tetapi kebijakan ini juga diambil demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak baik konsumen dan driver nya. Maka dari itu peraturan ini harus dipatuhi," ucap Tulus, Jumat (10/4/2020).
Ia menambahkan, keberlangsungan nasib driver ojek online harus diperhatikan dengan serius baik dari managemen aplikator atau konsumennya sendiri. Dalam hal tersebut YLKI memberikan beberapa saran terkait hal yang dialami driver ojek online, yaitu: 1. Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator menghilangkan potongan pada driver. Atau potongan maksimal lima persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver;
2. Aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan atau cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid 19, tagihan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu atau ditangguhkan. Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol. 3. Agar konsumen selalu memberikan tips pada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. "Tips ini sebagai bentuk insentif kepada driver ojek online, yang telah berani mengambil risiko tinggi untuk tetap beroperasi dan melayani konsumen," kata Tulus.
Tulus menyebutkan, Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi. Diketahui saat ini DKI Jakarta menerapkan PSBB, mulai 10 hingga 24 April. Kebijakan tersebut dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah ojek online (ojol).
Dalam pelaksanaan PSBB angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang, ini tetulis pada Pasal 18 ayat 6. Artinya ojek online dilarang mengangkut penumpang.