Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi ( PSBB transisi) selama dua pekan. PSBB transisi di DKI Jakarta ini berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. PSBB Transisi ini dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid 19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Selama masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran. Beberapa kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Transisi, seperti menonton bioskop, berlatih di pusat kegiatan, hingga dine in. Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:
Pada PSBB Transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. "Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020). Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung. Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi. GOR boleh beroperasi tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.
"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies. Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal. Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal dua meter.
Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 21.00. Berbeda dengan GOR indoor , fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak ada kewajiban untuk meniadakan penonton. Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.
Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran. Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal dua meter. Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama sama. Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan. Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00, dan jam tutup operasional pukul 21.00.
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB Transisi akan diatur pengelola pasar. Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait. Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) Masa Transisi. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah pindah tempat duduk atau berlalu lalang. Alat makan minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung. Selama PSBB Transisi, pengunjung sudah bisa warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid 19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan. Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
Pelaku usaha harus elakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung. Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer . Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya. Pelaku usaha mewajibkam memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid 19.
Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid 19. Meeting , workshop , seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB transisi) masa transisi. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah pindah tempat duduk atau berlalu lalang. Alat makan minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield , dan sarung tangan.
Bagi perkantoran di sektor non esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai. Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone , waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi. Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 jam. Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) masa transisi. Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen termasuk pengunjung dan antrean. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
Jarak antar kursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing masing. Khusus tempat ibadah raya, harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.