PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menerapkan kebijakan work from office (WFO) dan work from home (WFH) dari yang semula 50 persen dan 50 persen, menjadi 25 persen WFO – 75 persen WFH. Kebijakan ini diambil sejak peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 lalu diterapkan kembali melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Setiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB.
Marketing Director, Corporate Planning and Communication Director Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengatakan Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen. "Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid 19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif," tutur Amel, Minggu (20/9/2020). Sebagai informasi, Astra Daihatsu Motor telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter.
Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi tersebut. "Daihatsu menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dan mengutamakan kesehatan, serta keselamatan karyawan dan stakeholders lainnya," terangnya.