Presiden Joko Widodo telah membentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid 19. Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Sebelumnya Presiden sudah membentuk 2 tim, yakni Satgas Covid 19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang berada dibawah Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menjelaskan tujuan dibentuknya tim Percepatan Pengembangan Vaksin. "Tim bertujuan ingin mempercepat pengembangan vaksin. Kedua ingin mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa terutama dalam vaksin. Yang ketiga kita ingin meningkatkan sinergi penelitian antar lembaga penelitian," kata Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020). Sinergi dilakukan karena banyaknya lembaga penelitian di Indonesia.
Dengan dilakukannya sinergi, lembaga lembaga tersebut akan memiliki tujuan yang sama. Selain itu, tim dibentuk untuk penyiapan dan pendayagunaan serta peningkatan kapasitas vaksin yang ada di Indonesia. "Bagaimana ini berhubungan satu dengan yang lainnya, kita perlu lihat dalam struktur kelembagaan ini, memang ada tim pengarah yang ketuanya Menko Perekonomian, dan anggotanya Menko PMK serta Menkopolhukam," kata Wiku.
Tim tersebut diketuai Menteri Riset dan Teknologi dan wakil ketuanya Menteri Kesehatan, serta Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dilihat dari struktur anggotanya, ada berbagai kementerian/lembaga, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan unsur unsur pemerintahan lainnya. "Dengan target hingga akhir tahun 2021, maka ini adalah hal yang harus kita lakukan bersama sama mensinergi komite, satgas yang ada bersama sama dengan tim Percepatan Pengembangan Vaksin ini," jelasnya.
Wiku menegaskan segera setelah perpres diterbitkan tim akan langsung bekerja untuk mensinergikan apa yang menjadi tujuan dengan waktu yang telah ditetapkan.