Seorang turis asal New York diamankan pihak berwajib karena sengaja melanggar karantina mandiri. Kejadian tersebut bermula ketika ia mengunggah foto di akun Instagram pribadinya saat berada di sebuah pantai di Hawaii. Tarique Peters ditangkap setelah warga setempat melihat foto tersebut dan langsung melaporkan kepada otoritas Hawaii.
Staf hotel tempat Peters menginap telah mengonfirmasi kepada pihak berwenang terkait kejadian tersebut. Menurut laporan staf hotel, mereka melihat Peters meninggalkan kamar hotel dan tempat itu beberapa kali sejak ia tiba di O'ahu pada hari Senin pekan lalu. "Dia diduga meninggalkan kamar hotelnya pada hari dia tiba dan bepergian ke banyak tempat naik transportasi umum," menurut siaran pers dari pusat informasi COVID 19 Hawaii.
Diwartakan dalam nbcnews pada Sabtu (16/5/2020), Peters ditangkap pada hari Jumat oleh agen khusus dengan Departemen Kejaksaan Agung karena melanggar larangan bepergian dan karantina mandiri di Hawaii selama 14 hari. Peters juga dituntut atas kasus pemalsuan yang tidak sah pada otoritas setempat. Peters juga sempat pergi ke pantai dan bermain menggunakan papan selancar serta berjemur.
Atas perbuatannya itu, Peter ditahan dengan jaminan USD 4.000 atau setara Rp 59 juta. Tak sendirian, seorang pria lokal yang kala itu bersama Peters turut ditahan. Namun sampai sekarang dakwaan untuk pria lokal tersebut sedang menunggu keputusan.