Menyembuhkan kecanduan narkoba kurang cukup hanya dilakukan tindakan DETOKSIFIKASI, tetapi harus menyembuhkan berbagai komplikasi yang muncul karena narkoba. disini peranan Rehabilitasi untuk mampu menyembuhkan keseluruhannya.
Bila cuman detoksifikasi selanjutnya masalah narkoba kelar / sembuh tuntas maka tidak perlu ada BNN dan narkoba tidak perlu di takuti.
Bersihkan toksin narkoba pada darah kerennya disebut Detoksifikasi bisa lewat rangkaian langkah berikut ini dan merupakan sistem penyembuhan narkoba yang di aplikasikan beberapa tempat penyembuhan secara umum:
- Minum air putih yang banyak
- Olah raga agar berkeringat ( janganlah lupa kalau pas olah raga membawa minuman air putih , yang punyai penyakit lemah jantung cukup olah raga ringan,jalan kaki misalkan)
- Makan yang cukup bergizi dan makan buah2 an fresh ( jauhi makanan tinggi lemak,memiliki kandungan pewarna,pengawet dan minuman bersoda)
- Minum JAMU pahit seperti kunir jahe temu ireng, temulawak, atau RAMUAN DETOKSIFIKASI
- Bertaubat, berdoa
- Istikomah
Ini benar-benar menolong untuk mereka yang baru pakai / masih ringan. kerjakan sepanjang 10 hari selanjutnya test laboratorium , umumnya negatif.
Bila hasil yang negatif namun tetap ada keluh kesah lainnya karena itu anda membutuhkan penyembuhan yang lebih intens. Seperti Lakukan Proses Rehabilitasi Narkoba.
Pengertian rehabilitasi narkoba ialah sebuah perlakuan represif yang sudah dilakukan untuk pecandu narkoba. Tindakan rehabilitasi diperuntukkan ke korban dari penyimpangan narkoba untuk mengembalikan atau meningkatkan kekuatan fisik, psikis, dan sosial pasien yang berkaitan. Selain untuk mengembalikan, rehabilitasi sebagai penyembuhan atau perawatan untuk beberapa pencandu narkotika, supaya beberapa pencandu bisa pulih dari kecanduannya pada narkotika.
Untuk pencandu narkoba yang mendapat keputusan dari hakim untuk jalani hukuman penjara atau kurungan akan memperoleh pembimbingan atau penyembuhan dalam Instansi Permasyarakatan. Dengan makin bertambahnya bahaya narkotika yang meluas kesemua penjuru dunia, karena itu muncul berbagai macam langkah pembimbingan untuk pengobatan pada korban penyimpangan narkotika. Dalam masalah ini ialah rehabilitasi.
Rehabilitasi dibedakan dua jenis, yakni meliputi:
Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi Medis ialah satu proses aktivitas penyembuhan secara terintegrasi untuk melepaskan pencandu dari keterikatan narkotika. Rehabilitasi Medis pencandu narkotika bisa dilaksanakan di Rumah Sakit yang dipilih oleh Menteri Kesehatan. Yakni rumah sakit yang diselenggarakan baik oleh pemerintahan, atau oleh masyarakat. Selain penyembuhan atau perawatan lewat rehabilitasi medis, proses pengobatan pencandu narkotika bisa diselenggarakan oleh masyarakat lewat pendekatan keagamaan dan tradisional.
Rehabitasi Sosial
Rehabitasi Sosial ialah satu proses aktivitas pemulihan secara terintegrasi baik secara fisik, psikis atau sosial supaya bekas pencandu narkotika bisa kembali melakukan peranan sosial di kehidupan masyarakat. Yang diartikan dengan bekas pencandu narkotika di sini ialah orang yang sudah pulih dari keterikatan pada narkotika secara fisik dan mental.
Rehabilitasi sosial bekas pencandu narkotika bisa dilaksanakan di instansi rehabilitasi sosial yang dipilih oleh Menteri Sosial, Yakni instansi rehabilitasi sosial yang diadakan baik oleh pemerintahan, atau oleh masyarakat.
Salah Satu Penyelenggara rehabilitasi narkoba adalah Di Ashefa Griya Pusaka. Program rehabilitasi di Ashefa Griya Pusaka meliputi Rehabilitasi Medis dan Rehabiltasi Sosial secara komprehensif.
Perlakuan rehabilitasi ini sebagai pengendalian yang memiliki sifat represif yakni pengendalian yang sudah dilakukan sesudah berlangsungnya tindak pidana, dalam hal ini narkotika, yang berupa pembinaan atau penyembuhan pada beberapa pemakai narkotika. Dengan upaya-upaya pembinaan dan penyembuhan itu diharap nanti korban penyimpangan narkotika bisa normal kembali dan berperilaku baik di kehidupan bermasyarakat.