Inilah jadwal pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri pada Lebaran 2020. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini. Kepastian pencairan THR ini langsung disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan. Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR. "Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Artinya, para pejabat eselon II dan Itidak akan menerima THR. "THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD. "Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP). Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23 24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13 14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu. Dikutip dari , THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani. Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019. Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
IA: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 IB: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 IC: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 Rp 2.686.500 PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D III. IIA: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 IIC: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 IID: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S 1 hingga S 3). IIIA: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 IIIB: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 IIID: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap tiap anak. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
Tunjangan anak diberikan sebanyak banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat. Apabila suami istri kedua duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.