Bagaimana Cara Buat UMKM Online? Begini Langkahnya

Pembuatan UMKM online terbaru dapat dilakukan kapan saja melalui platform mobile maupun desktop. Bagi pengusaha yang menjalankan usahanya secara mandiri, perizinan merupakan faktor yang sangat penting, baik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, banyak keuntungan yang dirasakan ketika usaha Anda sudah terdaftar secara resmi. Lalu, bagaimana cara buat UMKM Online?

1.   Miliki Usaha

Tentunya untuk mendaftarkan UMKM, Anda harus terlebih dahulu memiliki usaha. Karena selama pendaftaran online, Anda harus mengisi informasi usaha. Pendaftaran UMKM tidak mensyaratkan waktu berjalannya usaha. Anda yang baru memulai bisnis pun bisa mendapatkan NIB atau Nomor Induk Beruaha dan mendaftarkan UMKM Anda secara online.

2.   Buat NPWP

Persyaratan selanjutnya adalah Anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk bisnis Anda. Jika belum ada, segera daftarkan karena NPWP erat kaitannya dengan pembayaran pajak. Jika belum punya, daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id.

3.   Miliki Email dan Nomor HP

Seperti aplikasi online lainnya, Anda harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Anda harus mengaktifkan registrasi dan verifikasi dengan email dan nomor ponsel. Akan lebih baik jika alamat email dan nomor ponsel yang Anda daftarkan ke UMKM digunakan secara khusus dan dibedakan dengan milik pribadi.

4.   Melakukan Proses Pendaftaran di Website Resmi

Berikutnya adalah melakukan proses pendaftaran di website resmi dengan langkah berikut ini:

  • Buka website go.id
  • Klik Daftar
  • Pilih jenis usaha UMK atau non-UMK
  • Selesaikan verifikasi pendaftaran sesuai langkah dari OSS
  • Isi kode captcha lalu klik submit
  • Cek email untuk verifikasi pendaftaran kemudian klik Aktivasi
  • Akan ada email baru berisi username dan password dari OSS
  • Masuk kembali ke laman OSS dan pilih Masuk
  • Isikan username dan password di kolom tersedia
  • Anda sudah siap mendaftar UMKM secara online

5.   Cek Preview

Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isikan data dan pengajuan izin UMKM. Setelah semua terisi, jangan lupa untuk lakukan preview agar tidak ada data yang salah maupun belum terisi.

Apakah Anda masih bingung tentang bagaimana cara buat UMKM online? Langkahnya cukup mudah dan bisa Anda lakukan melalui smartphone. Dengan mendaftarkan UMKM online, usaha Anda akan lebih aman, nyaman, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.