Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menggenjot investor pasar modal. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di pasar modal.
Sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, diharapkan dengan aturan baru ini mampu menarik masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.
“Selain melindungi investor ritel, ada beberapa poin yang kita atur seperti pengaturan pengendali. Kalau emiten itu tahu siapa pengendalinya, masyarakat akan lihat apakah orangnya benar atau tidak, sehingga lebih percaya,” kata dia, Selasa, (9/3/2021).
Dalam peraturan tersebut juga tertera bila pihak manajemen menimbulkan kerugian dan salah memberikan wewenang, emiten harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“Dalam peraturan ini juga ditegaskan kalau kerugian itu disebabkan oleh manajemen, artinya mereka salah menggunakan kewenangan mereka, artinya harus bertanggung jawab atau mengganti kerugian,” ujar dia.
Peraturan ini dipercaya mampu menumbuhkan rasa percaya investor terhadap emiten yang ada di pasar modal. Hal ini tak terlepas dari keterbukaan mereka dengan pihak yang memberikan investasi.
“Hal ini juga membuat masyarakat percaya emiten yang ada di pasar modal adalah emiten yang kredibel yang para pengurusnya bisa dipercaya, kita percaya seperti itu,” tutur dia.
Sumber: Liputan6.com