Menteri BUMN yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Tohir mengatakan bahwa pemerintah melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Ia meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan tersebut sebagai bagian dari tindakan represif. "Sosialisasi perubahan (perilaku) secara luas tidak akan berhasil apabila tidak didukung masyarakat. Oleh karena itu kemarin kita meluncurkan program yustisi, dimana masif pada perubahan prilaku ini dikampanyekan, dan jangan samapi disalahartikan ini represif," kata Erick dalam Webinar, Selasa, (15/9/2020).
Selain digelar minggu ini, operasi Yustisi oleh pemerintah dibantu TNI Polri tersebut juga akan dilakukan pada minggu depan. Peningkatan disiplin dilakukan agar mereka yang positif tanpa gejala tidak membahayakan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). "Peningkatan disiplin akan sangat diprioritaskan. kepada masyarakat masyarakat agar tidak membahayakan masyarakat lainnya. Karena jumlah OTG banyak tetapi dilain pihak juga mengakibatkan fatality rate kepada masyarakat yang mempunyai kondisi komorbid," katanya.
Sebelumnya Erick mengatakan bahwa operasi Yustisi merupakan salah satu kunci penting dalam memotong rantai penyebaran Covid 19. "Komite bekerjasama dengan TNI Polri, KPU, Bawaslu bersama pemerintah daerah akan memastikan 83 ribu titik kelurahan dan desa di seluruh Indonesia menerapkan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak secara disiplin," kata Erick di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, (9/9/2020). Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa operasi Yustisi protokol kesehatan akan terus dilanjutkan. Hal itu dikatakan Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (14/9/2020).
"Kegiatan lanjutan untuk pendisiplinan masyarakat, operasi Yustisi akan dilanjutkan. Terutama di beberapa daerah utama," kata Airlangga. Mengenai jumlah TNI Polri dan petugas lainnya yang akan melakukan operasi Yustisi tersebut menurut Airlannga akan dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Doni Monardo. Sementara itu Doni mengatakan bahwa dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, yang diperlukan adalah konsistensi aturan. Sehingga Inpres 6 tahun 2020 akan dioptimalkan dalam penegakkan disiplin tersebut.
Selain itu Satgas juga menurut Doni akan melibatkan komponen masyarakat dalam meningkatkan penegakkan hukum protokol kesehatan. "Dengan demikian, kehadiran masyarakat dalam mengajak seluruh komponen masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan bisa berjalan. Termasuk pelibatan tokoh non formal, ulama, agama, budayawan menjadi bagian tak terpisahkan dalam program perubahan perilaku," pungkasnya.