Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menetapkan empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat selama new normal atau tatanan kehidupan baru. Penetapan zonasi wilayah mengacu pada kondisi persebaran virus corona atau Covid 19 di wilayah masing masing. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengatakan zonasi ini dibagi menjadi empat zona yaitu zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Berikut pengertian empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat: 1. Zona merah Zona merah merupakan wilayah yang memiliki resiko tinggi penyebaran virus dan tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster–kluster baru, mengharuskan masyarakat harus berada di rumah dan tidak boleh melakukan perjalanan.
2. Zona oranye Kemudian zona oranye merupakan wilayah yang memiliki resiko sedang penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, dan transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat. Kluster– kluster di zona oranye masih bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada dirumah tetapi dapat ke luar rumah harus menerapkan physical distancing di transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
3. Zona kuning Lalu zona kuning memiliki resiko ringan memiliki penyebaran virus yang terkendali, transmisinya terjadi lokal pada tingkat rumah tangga bisa terjadi. Kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, dan diperbolehkan perjalanan dengan protokol kesehatan.
4. Zona hijau Terakhir zona hijau, yang masuk kategori aman, danu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif atau lebih terkontrol. Resiko penyebaran tetap ada tetapi ada di tempat–tempat isolasi. Dalam zona ini diperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan dengan physical distancing.
Selain itu aktifitas bisnis juga sudah dibuka normal, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Terkait pembatasan jumlah penumpang, lanjut Budi, dalam sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antar provinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Antarjemput Antarprovinsi, Angkutan Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi. "Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye, Budi menyebutkan, dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen. "Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas 5 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 3 orang penumpang," kata Budi. "Kemudian kendaraan dengan kapasitas 7 atau 8 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 4 orang penumpang, lanjutnya.
Budi juga menngungkapkan, pihaknya menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang.