Wapres Ingin Bank Syariah Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Jelang New Normal

Wakil Presiden Maruf Amin berharap bank syariah turut memainkan peran dalam pemulihan ekonomi di Indonesia. Hal itu diungkapkan sebagai upaya menangani dampak virus corona atau Covid 19 di masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) menuju tatanan normal baru ( new normal). "Ini merupakan momen tepat bagi bank syariah dan juga lembaga keuangan syariah untuk berperan melakukan upaya pemulihan sehingga perlu disiapkan program program yang lebih realitis," kata Maruf dalam keterangan Setwapres yang diterima, Rabu (10/6/2020).

Wapres menjelaskan, pemerintah sebelumnya fokus pada penanggulangan Covid 19 di sektor kesehatan. "Namun dalam perkembangannya, bahaya keterpurukan ekonomi sudah sama besarnya dengan ancaman kesehatan selama pandemi Covid 19, sehingga langkah yang dilakukan adalah menghadapi dan menanggulangi dua duanya,” jelasnya. Karena itulah, sebagai upaya menanggulangi dampak ekonomi, pemerintah telah melakukan program stimulus dan relaksasi termasuk untuk bank syariah.

"Bahkan anggaran yang cukup untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun telah dibuat agar ekonomi dan keuangan dapat kita pulihkan kembali," tuturnya. Fungsi bank syariah, kata Maruf, tetap dijalankan sesuai kaidah yang berlaku. Pertama, menjaga fungsi intermediasi yaitu antara pihak yang menyimpan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

“Karena banyak orang yang punya dana, tapi tidak mampu mengembangkan dananya dan banyak orang yang punya kemampuan tapi tidak punya dana. Maka di sinilah fungsi bank syariah untuk melakukan intermediasi itu,” terangnya. Bank syariah, kata Maruf, harus menjaga kesesuaian prinsip syariah dalam operasional bank. Selain itu, bank syariah harus dapat menjaga citra atau reputasi sebagai bank syariah.

“Dan yang terakhir mengenai manajemen syariah, jangan sampai citra bank syariah dianggap buruk karena pengelolaannya yang kurang baik, tegasnya. "Pemerintah akan terus mendukung pengembangan bank syariah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan tugas pokok mengembangkan industri halal, industri keuangan, dana sosial (ziswaf) dan bisnis usaha syariah," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.