PKS Minta Ombudsman Transparan Periksa Proses Pembelian Vaksin Covid-19 Sinovac

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menyambut baik rencana Ombudsman RI mengawal proses pembelian vaksin Covid 19 dari Sinovac. Mulyanto meminta apapun temuan Ombudsman harus disampaikan kepada publik. Sebagai lembaga independen Ombudsman RI diharapkan dapat memainkan peran sentral dalam memeriksa proses administrasi impor vaksin virus Corona buatan Sinovac secara lebih aktif.

"Ombudsman RI jangan sekedar melakukan peninjauan yang bersifat internal sebagaimana diberitakan. Namun penting untuk segera menggelar audiensi dengan seluruh pihak terkait serta ahli untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran administrasi terkait impor vaksin Covid 19 dari Sinovac Cina tersebut," kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (15/12/2020). Anggota Komisi VII DPR RI itu mengingatkan berdasarkan Undang Undang, Ombudsman RI berwenang melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan vaksin Covid 19, mulai dari hulu hingga ke hilir, yakni mulai dari pengadaan sampai pelaksanaan vaksinasi. "Kita membutuhkan lembaga Ombudsman RI yang kuat, sehingga pelayanan publik yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat menjadi terjaga kualitasnya dan benar benar mampu mensejahteran masyarakat," ucapnya.

"Jangan sampai kewenangan besar yang diberikan Undang Undang menjadi mubazir," imbuhnya. Mulyanto berharap temuan Ombudsman dapat menjawab kebingungan publik seputar pembelian vaksin Sinovac terutama terkait efektivitas, imunoginitas dan keamanan bagi penggunanya. Ombudsman harus bisa mengungkap apa alasan Pemerintah membeli vaksin yang oleh produsennya sendiri disebut belum ada jaminan soal kemanjurannya.

"Pertanyaan awam lainnya, kenapa kita mengimpor dan membayar 80 persen dari 3 juta dosis vaksin tersebut? Kalau tidak ada jaminan kualitas terkait efektivitas, imunogenitas dan keamanan vaksin tersebut bagi pengguna? Ombudsman berwenang memastikan proses atas jawaban pertanyaan ini," ujarnya. "Jangan sampai Pemerintah mengimpor barang yang tidak jelas kualitasnya serta tidak boleh diedarkan. Termasuk juga masalah sertifikat halalnya. Ini betul betul seperti membeli kucing dalam karung," pungkas Mulyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.